Selama April 2021, TPK Hotel Bintang Sebesar 46,45 Persen; Jumlah Penumpang Angkutan Udara dan Angkutan Laut Masing-masing Tercatat Sebesar 65.730 Orang dan 4.158 Orang - Badan Pusat Statistik Kabupaten Parigi Moutong

Badan Pusat Statistik Kabupaten Parigi Moutong

Selama April 2021, TPK Hotel Bintang Sebesar 46,45 Persen; Jumlah Penumpang Angkutan Udara dan Angkutan Laut Masing-masing Tercatat Sebesar 65.730 Orang dan 4.158 Orang

Tanggal Rilis : 2 Juni 2021
Ukuran File : 0.66 MB

Abstraksi

A. Perkembangan Tingkat Penggunaan Sarana Akomodasi

  • Jumlah tamu yang menginap di hotel bintang tercatat 10.189 orang terdiri dari 10.158 orang tamu domestik dan 31 orang tamu asing.
  • TPK hotel bintang sebesar 46,45 persen, mengalami peningkatan dibandingkan Maret sebesar 5,57 persen poin.
  • Tingkat Penghunian Tempat Tidur (TPTT) hotel bintang sebesar 47,78 persen, naik 0,17 persen poin dibandingkan Maret 2021 yang sebesar 47,61 persen.
  • Rata-rata Lama Tamu Menginap (RLTM) hotel bintang sebesar 1,82 hari atau mengalami peningkatan dibandingkan bulan Maret sebesar 0,03 poin.
    .
B. Perkembangan Transportasi

  • Jumlah aktivitas penumpang melalui bandar udara di Sulawesi Tengah selama April 2021 tercatat 65.730 orang atau naik 12,18 persen dibandingkan Maret 2021.
  • Volume barang yang dibongkar melalui bandar udara tercatat 989,18 ton atau naik sebesar 18,71 persen, sementara itu barang yang dimuat tercatat 316,46 ton atau naik sebesar 0,61 persen dibandingkan Maret 2021.
  • Jumlah aktivitas penumpang melalui pelabuhan diusahakan tercatat 4.158 orang.
  • Volume barang yang dibongkar dan dimuat melalui pelabuhan diusahakan masing-masing mencapai 158.878 ton dan 67.996 ton.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Parigi Moutong Jl. Pakabata

Kompleks Perkantoran Bambalemo

Parigi 94471

Sulawesi Tengah

Telp. (0450) 2190/2700245

Fax (0450) 21897

Email : bps7208@bps.go.id

Website : parigimoutongkab.bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik